Enter your keyword

Struktur Organisasi

Beautifully suited for all your web-based needs

STRUKTUR ORGANISASI PADA SATKER PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

Penyusunan alur Tupoksi pada hakekatnya adalah suatu proses mempersiapkan secara   sistematis  kegiatan – kegiatan yang akan  dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu, yaitu Sejak bulan September 2015, Struktur Organisasi  Peradilan  Militer  mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sehingga sama dengan lingkungan peradilan lainnya. Sebelum Perma tersebut berlaku, Struktur Organisasi Peradilan Militer saat itu mengacu kepada Surat  Keputusan Pangab Nomor Kep/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984, tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Mahkamah Militer. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan pengurusan bidang organisasi, administrasi dan finansial empat peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung RI. Keterangan Gambar

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan, struktur yang mengatur tata kerja di suatu lembaga peradilan dalam  hal ini Pengadilan Militer II-09 Bandung disusun sebagai berikut :
1.    Unsur Pimpinan
a.    Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
b.    Wakil Kepala Pengadilan Mliter disingkat  Waka dilmil.
2.    Unsur staf/Pembantu Pimpinan
–      Kepaniteraan, disingkat Panitera dibantu oleh :
a.    Panitera Muda Pidana
b.    Panitera Muda Hukum
3.    Unsur staf/Pelayanan
–      Kesekretariatan, disingkat Sekretaris dibantu oleh :
a.    Sub Bagian Bagian Umum dan keuangan
b.    Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
c.    Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
4.    Unsur Pelaksana
a.    Majelis Hakim.
b.    Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.

Pembagian tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok    :
1.    Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung.
a.   Kadilmil dijabat oleh seorang Pamen sarjana Hukum, yang  berkedudukkan pula sebagai Hakim Militer, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1)  Memberikan pertimbangan dan saran kepada Ka Satker di atasnya tentang hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
2) Mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelenggaraan fungsi-fungsi Dilmil.
3) Menentukan  kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Dilmil guna menjamin terselenggaranya fungsi utama Dilmil.
4)   Merencanakan,mempersiapkan dan mengatur pe-nyelenggaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Dilmil.
5)   Mengatur pembagian pekerjaan antara Kadilmil, Waka Dilmil dan para Kimmil sehingga dapat menjamin daya guna dan keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Dilmil.
6)   Mengawasi pelaksanaan permohonan banding, grasi, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7)  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan Dilmil, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 262 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.  Kadilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Dilmil kepada Dirjen Badilmiltun MARI.

2.    Wakil Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
a.  Waka Dilmil dijabat oleh seorang Pamen Sarjana Hukum yang berkedudukan sebagai Kimmil dengan tugas kewajiban sebagai berikut
1)    Mengkoordinasikan dan mengawasi semua pekerjaan/ kegiatan segenap usaha Dilmil.
2)    Menyampaikan pertimbangan dan saran staf.
3)    Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja di lingkungan Dilmil.
4)    Mengerjakan tugas khusus dari Kadilmil.
5)    Mewakili Kadilmil apabila Kadilmil berhalangan melaksanakan tugas kewajibanya.
b.  Waka Dilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas kewajiban sebagai Waka Dilmil Kepada Kadilmil.

3.    Kepaniteraan
(1) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua
Pengadilan Militera Tipe A.
(2) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A dipimpin oleh Panitera.

Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

a. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Pama ahli hukum sebagai Panitera, yang berkedudukan sebagai Panitera, Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A
menyelenggarakan fungsi :
1)  Pelaksanaan  koordinasi, pembinaan dan pengawasan  pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2)  Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3)  Pelaksananaan pengelolaan administrasi  perkara,  penyaji-an  data perkara, dan transparansi perkara;
4)  Pelaksanaan administrasi keuangan  dalam  program  teknis dan keuangan perkara  yang  ditetapkan  berdasarkan  peraturan  dan perundang-undangan,  minutasi,  evaluasi  dan  administrasi Kepaniteraan;
5)  Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6)  Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh Ketua Pengadilan Militer.

b.  Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A dipimpin oleh seorang Pama, terdiri atas :
1)    Panitera Muda Pidana, disingkat Panmud Pidana.
2)    Panitera Muda Hukum, disingkat Panmud Hukum.

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara;
b) pelaksanaan registrasi perkara;
c) pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim;
d) pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim;
e) pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
f) pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
g) pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan terdakwa;
h) pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel A dan bendel B;
i) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
j) pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
k) pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan. Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
b) pelaksanaan penyajian statistik perkara;
c) pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
d) pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
e) pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
f) pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
g) pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

c.    Panitera bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya selaku Panitera dalam persidangan Pengadilan Militer kepada Hakim Ketua yang bersangkutan dan atas pelaksanaan tugas lainnya kepada Kadilmil.

4.    Kesekretariatan
(1) Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Pengadilan Militer Tipe A.
(2) Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A dipimpin oleh Sekretaris.

Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Militer Tipe A.

a.   Kesekretariatan dipimpin oleh seorang Pama Sarjana Hukum, sebagai Sekretaris, Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A menyelenggarakan fungsi:
1)    Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan  program  dan anggaran;
2)    Pelaksanaan urusan kepegawaian;
3)    Pelaksanaan urusan keuangan;
4)    Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5)    Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik;
6)    Pelaksanaan urusan  surat  menyurat,  arsip,  perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan  masyarakat,  dan perpustakaan; dan
7)   Penyiapan bahan  pelaksanaan  pemantauan, evaluasi,  dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.

b.    Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A dijabat oleh seorang Pama / PNS Golongan III/b , terdiri atas :
1)    Sub BagianBagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
2)    Sub Bagian Umum dan keuangan;
3)    Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program, dan anggaran, pengelolaan teknologi
informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan
tata laksana.

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

c.    Sekretaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kadilmil, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Katera.

5.    Majelis Hakim
a.   Majelis Hakim terdiri dari seorang Hakim Ketua yang serendah-rendahnya berpangkat Kapten dan 2 (dua) orang hakim anggota yang terdiri dari Kimmil masing-masing serendahnya berpangkat sama serta dibantu oleh Panitera, dengan tugas kewajiban memeriksa dan memutus setiap perkara pidana yang diajukan kepadanya, menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b.   Susunan Majelis Hakim dalam setiap persidangan ditetapkan oleh Kadilmil,
c.   Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, Majelis Hakim menganut asas peradilan bebas,
d.   Majelis Hakim bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan.

6.     Anggota Kelompok Hakim Militer (Pok Kimmil)
a.   Pok Kimmil merupakan wadah dari Hakim Militer pada Dilmil untuk melaksanakan tugas kewajibannya baik sebagai Hakim pada Dilmil maupun dalam memberikan saran dan pertimbangan tentang penyelenggaraan fungsi tehnis kepada Kadilmil,
b.   Kelompok Hakim Militer pada Dilmil  terdiri dari para Kimmil,
c.   Kimmil adalah seorang Pamen Sarjana Hukum dengan tugas kewajiban seb gai berikut:
1) Bertindak sebagai Hakim Ketua atau Hakim Anggota dalam sesuatu persidangan  Dilmil atas penunjukkan Kadilmil,
2)  Sebagai Hakim Ketua :
a)   Mengetuai sidang Dilmil dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diserahkan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
b)   Memberikan pertimbangan mengenai permohonan grasi yang diajukan terhap perkara yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpinnya.
c)   Kimmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan perundang-undangan.

Dalam struktur organisasi Pengadilan II-09 Bandung jumlah pegawai yang ada sekarang tidak sesuai standard dengan volume pekerjaan dan kapasitas sehingga masih perlu penambahan personel pegawai, yang mana pelaksanaan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu sangat besar pengaruhnya terhadap penentuan kebutuhan pegawai, karena seorang pegawai berkewajiban untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.